we are a happy family

Sabtu, 16 Maret 2013

DPR Pertanyakan Penjualan Aset PT ISN

Senayan - Komisi VI DPR RI berencana mengundang Menteri BUMN Dahlan Iskan pekan depan. Komisi yang membidangi perdagangan, perindustrian, investasi, koperasi, usaha kecil dan menengah, dan badan usaha milik negara ini ingin meminta penjelasan Menteri soal penjualan aset-aset negara yang dinilai tidak sesuai Undang-undang.

"Kita akan panggil pekan depan," kata Wakil Ketua Komisi VI dari F-PDIP Arya Bima kepadaJurnalParlemen, Senin (11/3) kemarin.

Saat rapat dengar pendapat antara Komisi VI dengan PT Industri Sandang Nusantara (ISN) kemarin, terungkap ada aset-aset BUMN yang sudah dijual tanpa sepengetahun Komisi VI. Padahal aset BUNN jelas aset milik negara yang penjualannya harus mendapat persetujuan DPR. PT Industri Sandang Nusantara sendiri mengakui ada aset yang sudah disita untuk serikat karyawan atas perintah pengadilan. Pokok pangkalnya, PT Sandang melakukan PHK kepada lebih dari 1.000 karyawannya. Namun sebagian ada yang melakukan gugatan.

Sebelumnya, sejumlah serikat pekerja dan pekerja BUMN yang di-PHK mengadu ke Komisi VI atas perlakuan para direksi yang semena-mena mem-PHK mereka. Dari paparan para karyawan terungkap adanya praktik menjual aset-aset BUMN, dan pengangkatan jajaran direksi yang tidak transparan. Dari sinilah Komisi VI memanggil sejumlah perusahaan BUMN untuk mengetahui kebenaran kabar tersebut. 

Komisi VI DPR-RI pernah meminta Menteri BUMN menyempurnakan Kepmen BUMN Nomor Kep-236/MBU/2011 tentang Pendelegasian Wewenang Menteri dalam rangka menciptakan pengelolaan usaha sesuai dengan prinsip-prinsip korporasi kepada Direksi, Komisaris dan Eselon I Kementerian BUMN, karena dinilai melanggar UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara dan UU BUMN. Aturan tersebut yang selama ini dijadikan dasar perusahaan BUMN bisa sewenang-wenang menjual aset mereka.

Pada rapat Kamis (16/2) malam yang dipimpin Ketua Komisi VI Airlangga Hartarto tersebut juga diminta agar proses penyelesaian revisi dipercepat sehingga tidak menganggu proses pengambilan keputusan di BUMN. DPR menilai revisi tersebut mutlak dilakukan antara lain terkait dengan pasal yang memuat tentang penjualan aset, pendirian anak perusahaan. "Kedua poin ini jika tidak diatur dengan baik maka berpotensi merugikan keuangan negara," ujar anggota Komisi VI Nasril Bahar saat itu.

Sementara, dalam RDP Komisi VI dengan Deputi Kementerian BUMN, PT PLN (Persero), dan ISN kemarin, Azam Azman Natawijana dari Fraksi Partai Demokrat menilai peraturan itu tak bisa menjadi dasar hukum penjualan aset negara, apalagi tanpa ada persetujuan DPR, Presiden, dan Menteri Keuangan. 

Dengan demikian, penjualan aset ISN melanggar ketentuan pasal 24 ayat (5) UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 45 dan Pasal 46 UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mengatur bahwa penjualan aset BUMN harus melalui persetujuan DPR, Presiden, dan atau Menteri Keuangan, sesuai tingkat kewenangan masing-masing. 

Penjualan aset BUMN tanpa melalui persetujuan DPR juga melanggar Pasal 71 huruf r UU No. 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Pasal ini menetapkan bahwa salah satu tugas dan wewenang DPR adalah memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan terhadap perjanjian yang berakibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara.

Hal senada disampaikan anggota Komisi VI Fraksi Partai Golkar Chairuman Harahap. Menurut dia, penjualan aset negara di bawah Rp 10 miliar harus atas persetujuan Menteri Keuangan. "Penjualan aset negara di bawah Rp 100 miliar harus dengan persetujuan Presiden, dan penjualan aset negara di atas Rp 100 miliar harus persetujuan DPR. Ini jelas, tidak bisa sembarangan seperti yang dilakukan PT ISN," ujarnya.

Apalagi ISN telah menjual beberapa aset miliknya termasuk kendaraan dinas di Patal Karawang, Banjaran, Kantor Pusat, tanah kompleks PT ISN Kemanggisan Jakarta Barat, tanah dan bangunan. "Nilainya lebih dari Rp 100 miliar, dan dalam paparan hanya atas persetujuan Kementerian BUMN," tandasnya.

Bahkan, Ferari Romawi dari FPD meminta agar data penjualan aset BUMN segera diserahkan ke Komisi VI. "Yang belum dijual harus distop dulu," kata Ferari.

Sumber : http://www.jurnalparlemen.com/view/1861/komisi-vi-panggil-dahlan-iskan-pekan-depan.html
Suka Dengan Artikel Ini ?

0 komentar "DPR Pertanyakan Penjualan Aset PT ISN", Baca atau Masukkan Komentar

 
 
Copyright © 2013. flemino - All Rights Reserved
Design by Luhur Muhammad Fatah | Powered By Blogger.com