Akhirnya Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan Peraturan PER-08/PJ/2013 tertanggal 27 Maret 2013 tentang :
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-24/PJ/2012 TENTANG BENTUK, UKURAN, TATA CARA PENGISIAN KETERANGAN, PROSEDUR PEMBERITAHUAN DALAM RANGKA PEMBUATAN, TATA CARA PEMBETULAN ATAU PENGGANTIAN, DAN TATA CARA PEMBATALAN FAKTUR PAJAK
yang intinya bagi wajib pajak yang belum memperoleh Surat Pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak masih dapat menggunakan No Seri Faktur Pajak yang lama hingga tanggal 31 Mei 2013. Hal ini memberi kesempatan pada wajib pajak yang belum selesai atau mempunyai kendala dalam proses mendapatkan Nomor Seri Faktur Pajak.