we are a happy family

Sabtu, 06 April 2013

Penomoran No Seri Faktur Pajak Mundur Hingga 31 Mei 2013

Akhirnya Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan Peraturan PER-08/PJ/2013 tertanggal 27 Maret 2013 tentang :

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-24/PJ/2012 TENTANG BENTUK, UKURAN, TATA CARA PENGISIAN KETERANGAN, PROSEDUR PEMBERITAHUAN DALAM RANGKA PEMBUATAN, TATA CARA PEMBETULAN ATAU PENGGANTIAN, DAN TATA CARA PEMBATALAN FAKTUR PAJAK 

yang intinya bagi wajib pajak yang belum memperoleh Surat Pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak masih dapat menggunakan No Seri Faktur Pajak yang lama hingga tanggal 31 Mei 2013. Hal ini memberi kesempatan pada wajib pajak yang belum selesai atau mempunyai kendala dalam proses mendapatkan Nomor Seri Faktur Pajak.


Senin, 01 April 2013

Petunjuk Penomoran Faktur Pajak per 1 April 2013

Sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak No PER-24/PJ/2012 yang berlaku per 1 April 2013 penomoran kode Faktur Pajak menggunakan sistem penomoran yang telah diberikan oleh KPP dimana kita sebelumnya telah melakukan aktivasi dan Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak.

Petunjuk Tehnis Penerapan Nomor Seri Faktur Pajak yang telah diberikan oleh KPP

Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari 16; (enam belas) digit yaitu:
2 (dua) digit Kode Transaksi;
1 (satu) digit Kode Status;dan
13 (tiga belas) digit Nomor Seri Faktur Pajak yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.


misalnya kode yamg telah diberikan oleh KPP adalah 900-13.47050001 maka pencantuman pada Faktur Pajak adalah  :


Contoh Penomoran Faktur Pajak


Dua digit di depan  (01) adalah Kode Transaksi

Satu digit setelah Kode Transaksi adalah Kode Status (0)











Kode Transaksi : 
  • 01 : digunakan untuk penyerahan kepada selain Pemungut PPN.  Kode ini digunakan atas penyerahan BKP/JKP kepada pihak lain yang bukan Pemungut PPN, termasuk penyerahan kepada Perwakilan Negara Asing atau Perwakilan Organisasi Internasional yang tidak mendapat persetujuan untuk diberikan fasilitas perpajakan oleh Menteri Keuangan, dan penyerahan BKP/JKP antar Pemungut PPN selain Bendahara Pemerintah, yang PPN-nya dipungut oleh pihak yang menyerahkan BKP/JKP.Kode ini digunakan dalam hal penyerahan dilakukan kepada selain Pemungut PPN dan bukan merupakan jenis penyerahan sebagaimana dimaksud pada kode 04 sampai dengan kode 09.
  • 02 : digunakan untuk penyerahan kepada Pemungut PPN Bendahara Pemerintah.
  • 03 : digunakan untuk penyerahan kepada Pemungut PPN Lainnya (selain Bendahara Pemerintah). Kode ini digunakan atas penyerahan BKP/JKP kepada Pemungut PPN selain Bendahara Pemerintah, dalam hal ini KPS Migas selaku Pemungut PPN.
  • 04 : digunakan untuk penyerahan yang menggunakan DPP Nilai Lain kepada selain Pemungut PPN. Kode ini digunakan atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang menggunakan DPP dengan Nilai Lain.
  • 05 : Kode ini tidak dapat digunakan lagi sejak 1 April 2010.
  • 06 : digunakan untuk penyerahan Lainnya kepada selain Pemungut PPN, dan penyerahan kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri (turis asing). Kode ini digunakan atas penyerahan BKP dan/atau JKP selain jenis penyerahan pada kode 01 sampai dengan kode 04 dan penyerahan BKP kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri (turis asing).
  • 07 : digunakan untuk penyerahan yang PPN atau PPN dan PPn BM-nya Tidak Dipungut kepada selain Pemungut PPN, penyerahan yang PPN atau PPN dan PPn BM-nya Ditanggung Pemerintah (DTP) kepada selain Pemungut PPN, dan penyerahan ke Kawasan Bebas/Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) kepada selain Pemungut PPN. Kode ini digunakan atas Penyerahan yang PPN atau PPN dan PPn BM-nya Tidak Dipungut, Ditanggung Pemerintah (DTP), dan Penyerahan ke Kawasan Bebas/Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) berdasarkan peraturan khusus yang berlaku.
  • 08 : digunakan untuk penyerahan yang Dibebaskan dari pengenaan PPN atau PPN dan PPn BM kepada selain Pemungut PPN.                                                                                                   
  • 09 : digunakan untuk penyerahan Aktiva Pasal 16D kepada selain Pemungut PPN.

Kode Status :
  • 0 - untuk status normal
  • 1 - untuk status penggantian
Demikian, semoga bermanfaat..
 
 
Copyright © 2013. flemino - All Rights Reserved
Design by Luhur Muhammad Fatah | Powered By Blogger.com